Beranda
Halaman Utama
Penjelasan Umum
Daftar IGT
Masuk
DETAIL PETA IGT
Pertimbangan Teknis Pertanahan Untuk Izin Lokasi
Info
Deskripsi:
Izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya
Manfaat Internal:
Untuk monitoring penggunaan tanah dalam rangka ketersediaan tanah
Manfaat Eksternal:
Untuk mengetahui alokasi ketersediaan tanah bagi investor
KL:
Produsen:
Direktorat Penatagunaan Tanah;
POKJA:
Politik, Pertahanan dan Keamanan
Prioritas Nasional:
SDGS:
Dasar Hukum:
UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA), UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, "PP No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah, PP No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Permen ATR/BPN No. 27 tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan, Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi, Juknis Pertimbangan Teknis Pertanahan Tahun 2019
Pemutakhiran:
0
Skala 2:
50K; 5K
RPJMN
Target Tahun 1:
34
Target Tahun 2:
34
Target Tahun 3:
34
Target Tahun 4:
34
Target Tahun 5:
34
Total Target:
170
Capaian RPJMN Sekarang:
34
Persen Capaian:
20.00%
Deskripsi Capaian:
Updating Provinsi
Cakupan 50K
Cakupan Keseluruhan:
34
Cakupan Sekarang:
30
Persen Cakupan:
88.2%
Deskripsi Cakupan:
Provinsi
Gambar Peta
Terakhir Pemutakhiran:
0
Satuan:
Provinsi
Map Viewer cakupan:
Buka di Map Viewer
STATUS
Menuju Terstandar
Parameter
Ketersediaan IGT
Standar
Implementasi
Struktur Data
Kualitas
Penyebarluasan
Parameter Detail
Ketersediaan IGT:
Ada
Format GIS:
Ada
Renaksi IGT:
Ada
Berupa NSPK:
Tidak
Standar Produk:
Ada
Standar Proses:
Tidak Ada
Standar Berbentuk Peraturan Hukum:
Tidak
Output Sesuai Standar:
Tidak
Proses Sesuai Standar:
Tidak
Di Akomodir KUGI:
Tidak
Implementasi KUGI:
Tidak
Metadata:
Tidak
Quality Control:
Tidak
Laporan QC:
Tidak
Mapservice:
Tidak
Tautan Mapservice:
Geoportal:
Tidak
Publikasi Lainnya:
Lainnya
Kembali