Penjelasan Umum


Kelompok Kerja (Pokja) IGT

Kelompok Kerja IGT diatur dalam Kepka BIG No. 20 Tahun 2021, menyatakan terdapat 5 Kelompok Kerja yang beranggotakan berbagai unit setingkat eselon dua lintas instansi

Walidata (Kementerian / Lembaga)

Walidata IGT merupakan Kementerian dan Lembaga yang menyelenggarakan IGT, diatur dalam Kepka BIG No. 16 Tahun 2023. Terdapat 31 Kementerian/Lembaga yang mewalidatai 310 Tema IGT.

Status IGT

Status IGT adalah hasil penilaian dari kondisi IGT (Kepka BIG No 7 / 2022  tentang Pedoman Pembinaan Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik).

Terdapat empat status IGT yang secara detil dapat dijelaskan sebagai berikut: 

  • Menuju Terstandar
    Memiliki / Memenuhi salah satu dari:

    • Ketersediaan Data

    • Format GIS

    • Standar Data

    • Implementasi Standar Data

  • Terstandar
    Memiliki / Memenuhi semua kriteria:

    • Ketersediaan Data

    • Format GIS

    • Standar Data

    • Implementasi Standar Data

  • Menuju Berbagi-pakai
    Memenuhi kriteria status terstandar, dan memiliki salah satu dari:

    • Struktur Data

    • Metadata

    • Kontrol Kualitas

  • Siap Berbagi-pakai
    Terintegrasi dalam Kebijakan Satu Peta, atau memenuhi kriteria status terstandar dan memenuhi semua kriteria:

    • Struktur Data

    • Metadata

    • Kontrol Kualitas