Beranda
Halaman Utama
Penjelasan Umum
Daftar IGT
Masuk
DETAIL PETA IGT
Peta RDTR Kabupaten/Kota skala 1:5.000
Info
Deskripsi:
Peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan Peta rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. Peta RDTR terdiri atas Peta Rencana Struktur Ruang dan Peta Rencana Pola Ruang dengan tingkat ketelitian detail informasi dalam Peta yakni 1:5.000. Peta RDTR kemudian berdasarkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Peta RDTR telah melalui proses asistensi yang dimulai dengan Persetujuan Peta Dasar sebagai acuan dalam pembuatan peta rencana RDTR dan dilanjutkan dengan Asistensi Peta Tematik untuk melihat tipologi rencana yang akan dibuat. Output Peta RDTR disajikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy, hardcopy digunakan sebagai lampiran dalam Perkada, sedangkan softcopy yang terdiri dari kumpulan data *shp yang dirangkum dalam *gdb digunakan untuk integrasi Peta Digital kedalam sistem webgis dan perizinan online.
Manfaat Internal:
Dimanfaatkan sebagai salah satu arahan perencanaan tata ruang
Manfaat Eksternal:
Dimanfaatkan salah satunya sebagai service yang dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga lain, dan arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara
KL:
Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Produsen:
Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II;
Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I;
POKJA:
Tata Ruang, Perizinan, Infrastruktur dan Masyarakat Hukum Adat
Prioritas Nasional:
SDGS:
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU 6/2023 Perpu dari UU CK; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; Keputusan Kepala BIG Nomor 38 Tahun 2021 tentang Wali Data Informasi Geospasial Tematik; Peraturan Menteri ATR/Ka. BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyusunan dan Revisi RTR; Peraturan Menteri ATR.Ka.BPN Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyusunan Basis Data Peta RTR; Perpres 23/2021
Pemutakhiran:
Periode tertentu
Skala 2:
5K
RPJMN
Target Tahun 1:
Target Tahun 2:
Target Tahun 3:
Target Tahun 4:
Target Tahun 5:
Total Target:
0
Capaian RPJMN Sekarang:
Persen Capaian:
0.00%
Deskripsi Capaian:
Cakupan 5K
Cakupan Keseluruhan:
Cakupan Sekarang:
Persen Cakupan:
0.0%
Deskripsi Cakupan:
Kabupaten/Kota
Gambar Peta
Terakhir Pemutakhiran:
Satuan:
Kabupaten/Kota
Map Viewer cakupan:
Buka di Map Viewer
STATUS
Siap Berbagi Pakai
Parameter
Ketersediaan IGT
Standar
Implementasi
Struktur Data
Kualitas
Penyebarluasan
Parameter Detail
Ketersediaan IGT:
Ada
Format GIS:
Ada
Renaksi IGT:
Ada
Berupa NSPK:
Standar Produk:
Standar Proses:
Standar Lain
Standar Berbentuk Peraturan Hukum:
Output Sesuai Standar:
Proses Sesuai Standar:
Ya
Di Akomodir KUGI:
Implementasi KUGI:
Metadata:
Ya
Quality Control:
Laporan QC:
Mapservice:
Tidak
Tautan Mapservice:
Geoportal:
Ya
Publikasi Lainnya:
Kembali