Beranda
Halaman Utama
Penjelasan Umum
Daftar IGT
Masuk
DETAIL PETA IGT
Peta Kawasan Hutan skala 1:250.000
Info
Deskripsi:
Merupakan layer Peta kawasan hutan yang memuat Peta penunjukan kawasan hutan, Peta Perubahan Peruntukan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Penunjukan bukan Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan (review RTRW) serta Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan, dengan tipe polygon.
Manfaat Internal:
sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, serta pertimbangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Manfaat Eksternal:
Untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas dan luas Kawasan Hutan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
KL:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Produsen:
Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
POKJA:
Tata Ruang, Perizinan, Infrastruktur dan Masyarakat Hukum Adat
Prioritas Nasional:
SDGS:
Penanganan perubahan iklim
Dasar Hukum:
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635); Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 78); Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 92); Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.
Pemutakhiran:
Tahunan
Skala 2:
250K
RPJMN
Target Tahun 1:
Target Tahun 2:
Target Tahun 3:
Target Tahun 4:
Target Tahun 5:
Total Target:
0
Capaian RPJMN Sekarang:
Persen Capaian:
0.00%
Deskripsi Capaian:
Cakupan 250K
Cakupan Keseluruhan:
1
Cakupan Sekarang:
1
Persen Cakupan:
100.0%
Deskripsi Cakupan:
Nasional
Gambar Peta
Terakhir Pemutakhiran:
Satuan:
Kawasan
Map Viewer cakupan:
Buka di Map Viewer
STATUS
Siap Berbagi Pakai
Parameter
Ketersediaan IGT
Standar
Implementasi
Struktur Data
Kualitas
Penyebarluasan
Parameter Detail
Ketersediaan IGT:
Ada
Format GIS:
Ada
Renaksi IGT:
Ada
Berupa NSPK:
Tidak
Standar Produk:
Ada
Standar Proses:
SOP
Standar Berbentuk Peraturan Hukum:
Output Sesuai Standar:
Ya
Proses Sesuai Standar:
Ya
Di Akomodir KUGI:
Ya
Implementasi KUGI:
Ya
Metadata:
Ya
Quality Control:
Ya
Laporan QC:
Ya
Mapservice:
Ya
Tautan Mapservice:
https://geoportal.menlhk.go.id/Interaktif2/
Geoportal:
Ya
Publikasi Lainnya:
Kembali