Beranda
Halaman Utama
Penjelasan Umum
Daftar IGT
Masuk
DETAIL PETA IGT
Peta Kawasan Bentang Alam Karst skala 1:50.000
Info
Deskripsi:
Peta KBAK pada dasarnya adalah suatu media informasi tentang kawasan lindung geologi suatu daerah yang disajikan dalam bentuk tampilan grafis. Setiap tampilan grafis tersebut menggambarkan deliniasi KBAK yang disajikan dalam warna penuh dalam pencetakannya.
Manfaat Internal:
Untuk pemutakhiran data potensi air tanah dan rekomendasi untuk daerah yang bisa dilakukan penambangan
Manfaat Eksternal:
Membantu dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah suatu daerah
KL:
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM )
Produsen:
Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
POKJA:
SDA & Lingkungan, Sumber Daya Kelautan, Ekoregion dan Daya Dukung Lingkungan Hidup
Prioritas Nasional:
Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim
SDGS:
Penanganan perubahan iklim; Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi; Air bersih dan sanitasi layak; Tanpa kelaparan; Tanpa kemiskinan
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) - Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 640). • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 552), Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi
Pemutakhiran:
0
Skala 2:
50K
RPJMN
Target Tahun 1:
0
Target Tahun 2:
0
Target Tahun 3:
0
Target Tahun 4:
4
Target Tahun 5:
1
Total Target:
5
Capaian RPJMN Sekarang:
4
Persen Capaian:
80.00%
Deskripsi Capaian:
Kab/Kota (Rekomendasi)
STATUS
Siap Berbagi Pakai
Parameter
Ketersediaan IGT
Standar
Implementasi
Struktur Data
Kualitas
Penyebarluasan
Parameter Detail
Ketersediaan IGT:
Ada
Format GIS:
Ada
Renaksi IGT:
Ada
Berupa NSPK:
Tidak
Standar Produk:
Tidak
Standar Proses:
Juknis
Standar Berbentuk Peraturan Hukum:
Tidak
Output Sesuai Standar:
Tidak
Proses Sesuai Standar:
Di Akomodir KUGI:
Ya
Implementasi KUGI:
Ya
Metadata:
Ya
Quality Control:
Tidak
Laporan QC:
Tidak
Mapservice:
Ya
Tautan Mapservice:
https://portal.ina-sdi.or.id/arcgis/rest/services/KSP/KSP_ESDM_Kawasan_BentangAlamKarst/MapServer
Geoportal:
Ya
Publikasi Lainnya:
Lainnya
Kembali