Beranda
Halaman Utama
Penjelasan Umum
Daftar IGT
Masuk
DETAIL PETA IGT
Peta Persebaran Persemaian skala 1:250.000
Info
Deskripsi:
Merupakan layer Persebaran Persemaian dengan tipe Point. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah membangun Persemaian yang tersebar di seluruh Wilayah Indonesia yang bertujuan untuk memproduksi bibit, kemudian digunakan untuk penanaman Rehabilitasi Hutan dan Lahan serta dibagikan secara gratis sehingga diharapkan mampu mengurangi laju lahan kritis sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat.
Manfaat Internal:
Untuk mengetahui tingkat persebaran persemaian baik persemaian permanen dan pusat persemaian/persemaian skala besar.
Manfaat Eksternal:
Untuk memudahkan mencari lokasi persemaian dan publikasi kepada masyarakat dimana memperoleh bibit tanaman secara gratis.
KL:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Produsen:
Direktorat Pembenihan Tanaman Hutan;
POKJA:
SDA & Lingkungan, Sumber Daya Kelautan, Ekoregion dan Daya Dukung Lingkungan Hidup
Prioritas Nasional:
Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim
SDGS:
Penanganan perubahan iklim
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Satu Data Indonesia Lingkup KLHK; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan; Peraturan Dirjen PKTL Nomor 6 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggambaran dan Penyajian Peta Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Surat Keputusan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor 46 Tahun 2021 tentang Kamus Data Geospasial Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2021; Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, Nomor: P.5/PDASHL/SET/KUM.1/4/2019 tanggal 22 April 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan dan Pengelolaan Persemaian Permanen.
Pemutakhiran:
Tahunan
Skala 2:
250K
RPJMN
Target Tahun 1:
Target Tahun 2:
Target Tahun 3:
Target Tahun 4:
Target Tahun 5:
Total Target:
0
Capaian RPJMN Sekarang:
Persen Capaian:
0.00%
Deskripsi Capaian:
Cakupan 250K
Cakupan Keseluruhan:
1
Cakupan Sekarang:
1
Persen Cakupan:
100.0%
Deskripsi Cakupan:
Nasional
Gambar Peta
Terakhir Pemutakhiran:
Satuan:
Provinsi
Map Viewer cakupan:
Buka di Map Viewer
STATUS
Menuju Terstandar
Parameter
Ketersediaan IGT
Standar
Implementasi
Struktur Data
Kualitas
Penyebarluasan
Parameter Detail
Ketersediaan IGT:
Ada
Format GIS:
Ada
Renaksi IGT:
Ada
Berupa NSPK:
Tidak
Standar Produk:
Ada
Standar Proses:
SOP
Standar Berbentuk Peraturan Hukum:
Tidak
Output Sesuai Standar:
Ya
Proses Sesuai Standar:
Ya
Di Akomodir KUGI:
Ya
Implementasi KUGI:
Ya
Metadata:
Ya
Quality Control:
Ya
Laporan QC:
Ya
Mapservice:
Ya
Tautan Mapservice:
sigap.menlhk.go.id
Geoportal:
Ya
Publikasi Lainnya:
Kembali