Beranda
Halaman Utama
Penjelasan Umum
Daftar IGT
Masuk
DETAIL PETA IGT
Peta Fungsi Ekosistem Gambut (PEG) skala 1:50.000
Info
Deskripsi:
Peta Fungsi Ekosistem Gambut (PEG) skala 1:50.000
Manfaat Internal:
IGT ini kami gunakan dalam perencanaan penetapan Fungsi Ekosistem Gambut, penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) dan dokumen Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut, dimana dari semua dokumen yang akan disusun tersebut akan ditetapkan melalui Surat Keputusan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Manfaat Eksternal:
IGT yang kami buat sangat bermanfaat dan digunakan dalam proses penyusunan revisi Tata Ruang baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Disamping itu digunakan juga sebagai dasar pertimbangan teknis terkait dengan penerbitan/pemberian perizinan baru maupun perpanjangan perizinan, baik di bidang industri kehutanan (dalam hal ini adalah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan/PBPH) maupun perkebunan kelapa sawit.
KL:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Produsen:
Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosisten Gambut;
POKJA:
SDA & Lingkungan, Sumber Daya Kelautan, Ekoregion dan Daya Dukung Lingkungan Hidup
Prioritas Nasional:
SDGS:
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penaatan Ekosistem Gambut; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Penentuan, Penetapan dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.60/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Tata Cara Penyusunan, Penetapan dan Perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
Pemutakhiran:
Tahunan
Skala 2:
50K
RPJMN
Target Tahun 1:
Target Tahun 2:
Target Tahun 3:
Target Tahun 4:
Target Tahun 5:
Total Target:
0
Capaian RPJMN Sekarang:
Persen Capaian:
0.00%
Deskripsi Capaian:
Cakupan 50K
Cakupan Keseluruhan:
168
Cakupan Sekarang:
168
Persen Cakupan:
100.0%
Deskripsi Cakupan:
Nasional (dengan satuan pemetan KHG)
Gambar Peta
Terakhir Pemutakhiran:
Satuan:
Lainnya
Map Viewer cakupan:
Buka di Map Viewer
STATUS
Siap Berbagi Pakai
Parameter
Ketersediaan IGT
Standar
Implementasi
Struktur Data
Kualitas
Penyebarluasan
Parameter Detail
Ketersediaan IGT:
Ada
Format GIS:
Ada
Renaksi IGT:
Ada
Berupa NSPK:
Standar Produk:
Ada
Standar Proses:
Juknis
Standar Berbentuk Peraturan Hukum:
Ya
Output Sesuai Standar:
Ya
Proses Sesuai Standar:
Ya
Di Akomodir KUGI:
Ya
Implementasi KUGI:
Ya
Metadata:
Ya
Quality Control:
Ya
Laporan QC:
Ya
Mapservice:
Ya
Tautan Mapservice:
Geoportal:
Ya
Publikasi Lainnya:
Kembali