Deskripsi:
Peta ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Sesuai Inpres Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Amar Ketiga mengamanatkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan revisi (pemutakhiran) dan menetapkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut setiap enam bulan. Sebagai tindak lanjut telah terbit Surat Tugas Nomor: ST.51/MENLHK/PKTL/PLA.1/8/2019 tanggal 22 Agustus 2019 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Dilaksanakan Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut sebagai pelimpahan wewenang Menteri dalam Instruksi Presiden Kepada Eselon I yang menangani, maka segera dilakukan pengesahan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Manfaat Internal:
Digunakan sebagai salah satu parameter dalam penerbitan perizinan berusaha pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, perubahan peruntukan kawasan hutan, dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penerbitan persetujuan lingkungan.
Manfaat Eksternal:
Digunakan sebagai salah satu parameter untuk penerbitan hak atas tanah serta perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan.
KL:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Produsen:
Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
POKJA:
Tata Ruang, Perizinan, Infrastruktur dan Masyarakat Hukum Adat
Prioritas Nasional:
Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim
SDGS:
Ekosistem daratan; Penanganan perubahan iklim
Dasar Hukum:
Instruksi Presiden nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Direktur Jenderal PKTL nomor P.6/PKTL/SETDIT/KUM.1/10/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Survei Hutan Alam Primer Dalam Rangka Verifikasi PIPPIB
Pemutakhiran:
Periode tertentu
Skala 2:
250K